Thursday, August 19, 2010

Pelebaran Jalan tidak Atasi Banjir

Pelebaran Jalan Margonda Raya tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ternyata belum dapat menyelesaikan masalah banjir. Masyarakat menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberikan masukkan kepada pemprov sebelum melakukan pelebaran jalan, sehingga masalah tersebut terus menerus menjadi masalah tanpa penyelesaian.
"Kalau Pemkot Depok proaktif memberikan masukkan kepada pemprov kejadian bajir di Margonda sudah selesai sejak pelebaran jalan tahap pertama. Pemprov Jabar akan melihat saluran pembuangan air yang ada di Margonda," kata Rudi (40) pemilik toko kelontong di Jalan Margonda, Kamis (19/8).
Rudi awalnya memiliki pemikiran bahwa banjir yang sering terjadi di sepanjang jalan Margonda Raya, adalah akibat berdirinya pusat belanja dan jajan Depok Town Square (DeToS). Ternyata, asumsinya salah. "Sumber banjir sebetulnya adalah saluran air yang tidak tertata secara baik. Pembangunan jalan sama sekali tidak memperhatikan saluran air di Jalan Margonda. Saya minta Pemkot Depok melakukan koordinasi dengan baik agar tidak lagi terjadi banjir," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kota Depok Yayan Ariyanto mengaku telah melakukan koordinasi dengan BM SDA Pemprov Jabar. "Kita telah melakukan koordinasi dengan BM SDA Jabar. Kita telah bicarakan saluran pembuangan air yang berada percis di bawah Jalan Margonda," kata dia.
Yayan mengatakan, di Margonda terdapat lima titik saluran air yang seluruhnya mengarah ke Sungai Ciliwung, yakni saluran air Kober, Terminal Depok, Karet, Margo, dan LIA. Dua salurah telah diperbaiki sehingga tidak menimbulkan banjir. "Yang menjadi masalah sekarang ya yang di depan LIA, dan Karet. Itu pun telah dilakukaan koordinasi agar dilakukan perbaikan. Pihak pemprov berjanji akan menyediakan agaran," kata dia.
Yayan memperkirakan, untuk memperbaiki saluran air dibutuhkan anggaran sebanyak Rp. 6 miliar. "Sebetulnya kita tidak hanya membutuhkan saluran air, tetapi JPO, halte, dan lain-lain

0 comments:

Post a Comment