Wednesday, October 28, 2009

BIOSKOP

DPRD & pemkot cimahi akan kembali mengajukan permohonanpengambil alihan pengelolaan gedung bioskop rio di jl. alun-alun timur cimahi.
 Diharapkan gedung bersejarah itu dapat digunakan sebagai gedung kesenian atau wadah kegiatan industri kreatif di kota cimahi. Selama ini bioskop rio belum menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai gedung bersejarah.
Kondisinya saat ini terkepung para PKL di alun-alun kota membuatnya tampak kumuh dan mati.
UU No.9/2001 tentang pembentukan kota cimahi mengatur soal ketentuan penyerahan aset-aset kabupaten induk dan provinsi yang ada di cimahi kepada pemkot cimahi.
Pemkot cimahi siap menganggarkan dana untuk penataan kawasan gedung bersejarah itu termasuk melakukan pendekatan terhadap para PKL.
Menurut kepala bagian pengelolaan aset pemkot cimahi surat permohonan pengambil alihan pengelolaan gedung bioskop Rio telah dilayangkan  th. 2008 lalu. Namun ditolak oleh gubernur jabar dengan alasan gedung tersebut tengah dikelola PD kerta wisata.
Saat ini disekeliling bioskop rio telah dibangun 16 kios dengan ukuran bervariasi yang menutupi sekeliling bangunan bioskop. Walikota cimahi sudah mengajukan keberatan jika gedung bioskop tersebut dijadikan pertokoan.
Gedung bioskop rio adalah bangunan berkesenian para perwira kompeni belanda pada th. 1937 yang didirikan oleh Yvonne Francoise Bell luasnya sekitar 100 tumbak dan setelah kemerdekaan berfungsi sebagai bioskop yang memutar film-film produksi indonesia.

0 comments:

Post a Comment