Tuesday, October 13, 2009

TANAH DI ARCAMANIK MILIK KABUPATEN BANDUNG

Tanah seluas 66.5 ha di arcamanik kota bandung sampai kini masih milik sah kab. Bandung.
Rencana pemprov jabar untuk membangun SOR terpadu di tanah tersebut harus dengan memberi kompensasi kepada kab. Bandung.
Akibat perluasan kota bandung pada 1986 tanah tersebut masuk wilayah kota bandung, namun statusnya masih milik kab. Bandung.
Sejak 1980-an sudah ada kesepakatan antara pemkab bandung dan pemprov jabar berupa kompensasi kepada pemkab bandung.
Namun setelah 20 tahun pemprov jabar belum mematuhi ketentuan tersebut bentuk kompensasi yang akan diberikan juga belum jelas.
Saat ini sebagian besar tanah tersebut digunakan untuk lapangan golf dan arena pacuan kuda.
Komisi A DPRD kab. Bandung akan menindak lanjuti dan memperjelas bentuk kompensasi dari pemprov jabar kepada pemkab bandung.

0 comments:

Post a Comment