Friday, February 12, 2010

BBWS CITANDUY MINTA RUMAH SAKIT DIGESER

BBWS citanduy membuat rekomendasi mengejutkan soal Patroman Medical Centre suatu rumah sakit swasta di kawasan parunglesang banjar. Rekomendasinya adalah menggeser bangunan yang sudah nyaris selesai itu agar menjauhi sungai citanduy karena masuk dalam wilayah sempadan sungai.
Bangunan agar digeser menjauhi tepi sungai minimal 4 meter dari tempat sekarang, sehingga letaknya menjadi di luar garis sempadan sungai ( kepala BBWS Ir. Agus Rahardjo ).
Rekomendasi dikeluarkan menyusul menghangatnya persoalan tentang pembangunan PMC, jogging track, waterpark dan gedung golkar di parunglesang.
Pembangunan objek-objek tersebut telah melanggar Peraturan menteri PU tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai juga perda provinsi jabar tentang sempadan air. Pihak BBWS melakukan analisis terhadap beberapa bangunan di parunglesang, diketahui bahwa PMC memang bermasalah bila dikaitkan dengan sempadan  sungai. Sementara bangunan lain kecuali pagar waterpark tidak bermasalah.
PMC bermasalah karena setelah dilakukan pengukuran tampang sungai, lokasinya masuk dalam dalam wilayah sempadan sungai 4 meter.
Rekomendasi lainnya jika bangunan tidak mungkin digeser adalah membuat bangunan tanggul sepanjang kurang lebih 300 meter dengan elevasi puncak tanggul pada batas minimal tertentu, atau mengepress bagian tebing kiri sungai sepanjang kurang lebih 150 meter dan lebar 5 meter dan dengan membuat  bangunan pengaman tebing dan kompensasi lainnya sesuai keperluan serta pemeliharaan secara berkelanjutan.
Sesuai dengan Permen PU pemanfaatan sempadan sungai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

0 comments:

Post a Comment