Wednesday, March 17, 2010

PEMKOT BANJAR TIDAK TAHU ATURAN SEMPADAN SUNGAI

Pembangunan Patromas Medical Centre (PMC) di sempadan sungai diakui karena ketidaktahuan pemkot banjar tentang aturan sempadan sungai. Hal itu disampaikan walikota Banjar hadir pula kepala dinas pekerjaan umum dan sekda kota banjar.
Pemkot banjar sangat memahami rekomendasi yang dikeluarkan BBWS citanduy terhadap bangunan yang didirikan PMC. PMC pasti akan melaksanakan salah satu rekomendasi BBWS citanduy tersebut.
Walikota menjelaskan ketika ada investor yang bersedia berinvestasi membangun rumah sakit swasta di kawasan parunglesang, ia menyambut baik niat itu pasalnya di banjar memang memerlukan rumah sakit swasta untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang layak.
Kebetulan di parunglesang ada tanah milik maka dibangunlah PMC oleh konsorsium pengusaha di jawa barat termasuk H. Lufti Hamid, H. Asep Tunas dan H. Mamat.
Belakangan ternyata pembangunan PMC dan sejumlah objek lainnya seperti jogging track, waterpark dan gedung golkar dipertanyakan karena berada dekat dengan sungai citanduy.
Sejumlah kalangan menilai, pembangunannya melanggar. BBWS citanduy pun menguatkan penilaian tersebut, terutama untuk PMC.
Walikota menyatakan memahaminya, PMC pasti akan melaksanakan rekomendasi dari BBWS citanduy. Walikota juga berharap persoalan tersebut tidak akan sampai mengurungkan niat investor untuk berinvestasi di kota banjar karena menganggap kota banjar tidak kondusif.

0 comments:

Post a Comment