Thursday, March 4, 2010

PLTSa HARUS MELALUI LELANG

Rencana PLTSa di gedebage kota bandung tidak bisa dilakukan melalui penunjukkan langsung tapi harus melalui tender. Pemkot Bandung harus melakukan tender lebih dulu dan melaksanakan berbagai studi yuridis soal penyertaan aset. Amdal telah diselesaikan PT. Bril pada th. 2008 seharusnya bisa langsung mengadakan perjanjian tapi aturan tidak memungkinkan. Sebelum melaksanakan tender pemkot harus membuat berbagai kajian yuridis supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kajian yuridis diperlukan terkait teknologi yang digunakan karena PLTSa menggunakan insenerator dikhawatirkan berdampak pada lingkungan. Perda RTRW kota bandung juga belum selesai oleh karena itu sebelum masuk tender pemerintah harus melakukan berbagai kajian tersebut.

0 comments:

Post a Comment