Tuesday, September 28, 2010

Pembangunan PMC akan Dilanjutkan

Setelah sekian lama terhenti akibat diprotes sejumlah elemen masyarakat karena melanggar sempadan Sungai Citanduy, pembangunan rumah sakit swasta Patroman Medical Centre (PMC) di Parunglesang Kota Banjar, dikabarkan akan dilanjutkan kembali.
Dilanjutkannya kembali pembangunan PMC tersebut, karena pihak pengembang sudah menerima surat izin dari Ditjen SDM pada Kementerian Pekerjaan Umum. Sebelumnya, pembangunannya ditunda, setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melakukan kajian dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Ir. Agus Raharjo, mengakui bahwa Ditjen SDA Kementerian PU memang sudah mengeluarkan keputusan soal pembangunan PMC. “Akan tetapi, keputusan diberi izin dan tidaknya saya belum tahu. Saya juga belum tahu apakah suratnya sudah sampai di Banjar atau belum,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjar Budi Sutrisno, mengatakan, jika memang PMC akan melanjutkan pembangunan, yang bersangkutan harus memperlihatkan surat izinnya secara terbuka. Hal itu diperlukan, agar masyarakat tahu betul, dan tidak menduga-duga.
Di sisi lain, kata dia, Pemkot Banjar juga harus bersikap tegas, jangan memaksakan kehendak dengan membiarkan pelanggaran terjadi. Dia mengatakan, jika pembangunan PMC memang melanggar atau tidak ada izin, Pemkot harus menghentikan pembangunannya. "Kalau melanggar ya izinnya dicabut, artinya pembangunannya jangan dilanjutkan,” ujarnya.
Budi mengatakan, Kota Banjar memang membutuhkan sarana kesehatan. Namun demikian, hendaknya pembangunannya tidak melanggar aturan. Komite Kajian Kemajuan Banjar (K3B) Debi Puspito yang dihubungi terpisah, dengan tegas mempertanyakan rencana PMC melanjutkan kembali pembangunannya. "Dasarnya apa? Pembangunan PMC itu jelas sudah melanggar perizinan. Jadi tidak bisa dilanjutkan sampai kapanpun,” kata Debi.
Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan pembangunan PMC di bantaran sungai tersebut. Akibatnya, pembangunannya dihentikan sampai saat ini. BBWS Citanduy pun kemudian melakukan kajian dan menyatakan bahwa PMC memang melanggar aturan sempadan sungai.
BBWS selanjutnya membuat beberapa rekomendasi. Di antaranya, pembangunan PMC bisa saja dilanjutkan, asal pengembang membangun tanggul. Kalau tidak, bangunan yang berada di bantaran sungai, harus dibongkar.

0 comments:

Post a Comment