Monday, January 18, 2010

KOTA BANJAR, KEMAJUAN YANG DIGUGAT

Ada ketegangan kecil antara DPRD kota banjar dan pemkot banjar, pemicunya adalah pembangunan di kawasan parunglesang yang kebetulan sehampar dengan sungai citanduy.
Ketegangan bahkan telah menimbulkan wacana di anggota dewan untuk membentuk pansus, sejumlah elemen masyarakat juga menyatakan dukungannya  terhadap pembentukan pansus.
Tetapi tidak semua anggota dewan menyetujui pembentukan pansus, partai golkar dan PDIP serta beberapa partai lain berusaha menjegal pembentukan pansus. Mereka beralasan pembangunan di parunglesang sudah disetujui dewan terdahulu.
Parunglesang merupakan kawasan seluas 12 ha terletak tak jauh dari terminal kota banjar. Hampir 20 th lahannya dibiarkan pemkab ciamis tak tertata.
Menurut walikota banjar sesuai dengan rencana tata ruang parunglesang dijadikan sebagai sentra bisnis di kota banjar.
Water park parunglesang sudah selesai pembangunannya tinggal menunggu dioperasikan, wisata air ini diharapkan dapat menciptakan keramaian dan bisa menjadi sumber pendapatan kota banjar.
Hampir bersamaan dengan pembangunan waterpark di parunglesang juga dibangun RS. Swasta Patroman Medical Centre dan jogging track.
APBD kota banjar juga akan diuntungkan dengan adanya water park, PMC dan jogging track yang berada di sekitar sungai citanduy itu.
Lalu kenapa sejumlah anggota dewan menggugat? Penyebabnya karena bangunan yang didirikan di atas bantaran sungai citanduy itu melanggar tentang aturan sempadan sungaidan konon pembangunan jogging track tidak tercatat dalam APBD kota banjar th. 2009.
Pembangunan di kawasan parunglesang tersebut sebelumnya tidak meminta dahulu rekomendasi BBWS Citanduy sehingga melanggar sempadan sungai.
Kepala Dinas PU Kota Banjar secara besar hati mengakui bahwa berdirinya bangunan-bangunan tersebut terutama PMC, jogging track dan water park di pinggir sungai citanduy adalah buah dari lemahnya koordinasi dengan BBWS citanduy, untuk kedepannya koordinasi akan lebih ditingkatkan.

0 comments:

Post a Comment